

PROPERTY, DEVELOPER, KAVLING SIAP BANGUN
JL. IMAM SUPARTO, BULUSAN TEMBALANG
SEMARANG (024) 764.822.93
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK PEKERJAAN
NOMOR: 02/SPK/IGPP-NM/I/2012
NOMOR: 02/SPK/IGPP-NM/I/2012
Pada hari ini Jumat, tanggal tiga bulan
Februari tahun dua ribu dua belas, Yang berkedudukan di Semarang.
Yang bertandatangan
dibawah ini :
1.
Nama : Ir. H. SUNARTO, MP
Jabatan : Pimpinan PT. GRAHA PRIMA PERKASA
Alamat :
jl. Jangli Perbalan No. 51 C Ngesrep Banyumanik Semarang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pimpinan
PT. GRAHA PRIMA PERKASA, berkedudukan di Semarang selanjutnya disebut PIHAK
KESATU
2.
Nama : Sugiyatno, SE
Jabatan : Direktur CV RAMA SAKTI
Alamat : jl. Gondang, Timur I/8A Bulusan
Tembalang Semarang
Telepon :
0818242636
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri
sendiri berkedudukan di Semarang yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam
Perjanjian Kontrak Pekerjaan Pembangunan RUKO GRAND MANYARAN dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut :
PASAL
I
OBJEK PEKERJAAN
OBJEK PEKERJAAN
PIHAK KESATU dengan
ini telah memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan
ini menerima pekerjaan PIHAK KESATU berupa Pembangunan Ruko Tiga Lantai
beserta kelengkapannya sebagai berikut :
1.1.Nama Proyek
1.2.Lokasi Proyek
1.3.Jenis Pekerjaan
|
: RUKO GRAND MANYARAN
: jl. Abdul Rahmansaleh, Manyaran, Semarang
: Pembangunan Ruko Tiga Lantai
Type = 10 unit
Total luasan Ruko = 1.452 m2
|
PASAL
2
PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1.Pelaksanaan pekerjaan dimulai tanggal 6 Maret 2012 dan diakhiri tanggal
8 Oktober 2012. Sebelum memulai pekerjaan kontraktor wajib :
·
Memberi penutup
lokasi pekerjaan dengan seng / bahan lainnya untuk keamanan pekerjaan
·
Mendirikan brak
direksi keet dan gudang material
·
Membuat laporan
mingguan, dokumentasi dan progres pekerjaan
·
Melakukan cek
tanah / sondir min. 5 tempat
2.2.Pekerjaan meliputi :
1.
Galian
Tanah
Yang meliputi cut & fill lahan, galian pondasi dan perataan.
Elevasi lantai bangunan mengikuti kondisi lokasi (gambar)
2.
Pasang
Pondasi / Talud Batu Belah / Foot Plat / Bore Pile
Batu yang digunakan adalah batu dengan mutu dan kualitas baik minimal 3
muka sedang pasir yang digunakan adalah pasir muntilan dalam pencampuran adukan
digunakan semen yang disesuaikan dengan campuran 1 : 8
3.
Pasang
Batu Bata (1/2 bata )
Menggunakan batu bata lokal dengan pasir muntilan, adukan digunakan
semen yang disesuaikan dengan campuran I : 8
4.
Pekerjaan
Plesteran dan Acian
Pekerjaan plesteran menggunakan campuran adukan yang dipakai l : 8 yang
terdiri dari semen sekualitas Gresik, pasir menggunakan pasir muntilan dan
acian menggunakan semen sekualitas Gresik. (
wajib menggunakan jidar alumunium yang
lurus )
5.
Pekerjaan
Beton ( K 250 )
Pekerjaan ini meliputi beton boorpile, footplat, sloof, kolom, plat
lantai, balok, tangga, ringbalk, sopi-sopi, talang dan topi-topi. Campuran
adukan yang dipakai 1 : 3 : 5, semen
sekualitas Gresik, pasir yang digunakan adalah pasir beton muntilan dan split
dengan ukuran 1 x 2
6.
Pekerjaan
Pintu & Jendela
Pekerjaan pintu depan foldinggate 0.6, kusen dan daun jendela
menggunakan alumunium alloy powder coating dengan kaca rayban, kusen dan daun
pintu belakang menggunakan kayu kalimantan, sedangkan untuk pintu KM/WC menggunakan
PVC.
7.
Pekerjaan
Plafond
Pemasangan rangka plafond menggunakan hollow 0.6 serta penutup gypsum board
berikut list gypsum dengan inishing cat.
8.
Pekerjaan
Lantai
Pemasangan keramik teras, keramik lantai 1 dan lantai 2 menggunakan
ukuran 60x60 granite tile warna motip, lantai basement menggunakan ukuran 40x40
warna motip, dengan plin lantai kaca-rayban.
9.
Pekerjaan
Atap
Penutup atap yang dipakai menggunakan asbes gelombang besar dengan
rangka besi baja CNp 12, finishing cat mani berikut jaruman pengikat.
10. Pekerjaan Kamar Mandi
Keramik dinding kamar mandi (20x25) tinggi 1.8m dengan list keramik, termasuk
bak mandi, keramik lantai KM 20x20, kloset duduk.
11. Pekerjaan Cat
Pengecatan untuk tembok menggunakan rol dan kuas, sisi depan
menggunakan cat Mowillex exterior, cat Catylac untuk interior dan pengecatan
kusen / daun pintu belakang menggunakan cat kayu bee brand 1000, dengan wama menyesuaikan.
12. Instalasi listrik dan telepon
Menggunakan kabel 2,5mm/standart PLN (eterna, prima) termasuk lampu, saklar,
stopkontak, 3 x MCB 2 grup berikut ground beserta kelengkapannya, berikut
instalasi telepon dan antena.
13. Instalasi Air
Meliputi pekerjaan septictank dan resapan 6 m3, bak tandon
air bersih 1 m3, bak kontrol, instalasi air kotor, instalasi air
bersih dalam dan instalasi pipa distribusi dari sumur.
14. Pekerjaan Pelengkap
Area parkir lebar 7m menggunakan paving blok segi 6, koneksitas saluran
pembuang, saluran lingkungan dan pagar samping dengan tinggi lm.
15. Finishing
Pekerjan finishing dilaksanakan dengan pembersihan ( lantai, kaca, dan
ruangruang dari sisa-sisa kotoran cat dan lain-lain )
Segala sesuatu yang menyangkut SPESIFIKASI TEKNIS
bangunan harus ditaati oleh PIHAK KEDUA sebagai Penerima Pekerjaan, (apabila
tidak ditaati dan sudah diperingatkan sebanyak 2 kali oleh pengawas proyek,
maka wajib dibongkar)
PASAL 3
HARGA BORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN
3.1.Harga Borongan
Harga borongan dalam pelaksanaan pekerjaan :
• Ruko = 1.452 m2 x Rp. 1.300.000,00 = Rp.
1.887.600.000,00
Harga semua itu belum termasuk harga
pekerjaan tambah/kurang (kalau ada) dan sebelum pelaksanaan pekerjaan
tambah/kurang, harap diajukan dengan disertai gambar shopdrawing.
3.2.Cara pembayaran
Pembayaran dilakukan dengan cara bertahap
( TERM1N 2x ) sebagai berikut :
1.
Prestasi
pekerjaan mencapai 50 % ( beton, pasang bata, plesteran ) Termin I ( Pertama )
dibayar 40% atau sebesar Rp. 755.040.000,00 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta
Empat Puluh Ribu Rupiah )
2.
Prestasi
pekerjaan mencapai 100 % Termin II (Kedua), pembayaran ditangguhkan 5% dari
keseluruhan harga borongan untuk retensi pekerjaan, dibayar setelah masa
pemeliharaan berakhir / akad kredit atau sebesar Rp. 1.793.220.000,00 - Rp. 755.040.000,00
= Rp. 1.038.180.000,00 ( Satu Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Delapan
Ribu Rupiah )
3. Retensi 5% akan dibayarkan setelah masa pemeliharaan
selesai dalam waktu 60 hari kalender setelah penyerahan progres 100% yaitu
sebesar Rp. 94.380.000,00
4. Untuk pengajuan termin dilampirkan progres pekerjaan,
laporan mingguan dan dokumentasi pelaksanaan.
5.
Jika terjadi
keterlambatan dalam pembayaran, maka PIHAK KEDUA berhak menuntut kepada P1HAK
KESATU :
a. Memberi batas waktu satu minggu untuk menyelesaikan
pembayaran.
b. Jika dalam waktu satu minggu tidak terealisasi
pembayaran, maka PIHAK KEDUA akan
memberi denda kepada PIHAK KESATU sebesar 1/1000 (permil) perhari.
c.
Jika dalam satu
minggu masa denda berakhir PIHAK KESATU tidak dapat menyelesaikan
pembayaran, maka PIHAK KEDUA akan mengklaim PIHAK KESATU dengan cara menjual / memiliki pekerjaan yang sedang
dikerjakan.
PASAL 4
PENYERAHAN DAN MASA PEMELIHARAAN
4.1.Penyerahan
Pelaksanaan pekerjaan selesai dengan bobot
100% dan telah disetujui Pengawas, maka diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK KESATU dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan
dilengkapi administrasi proyek.
4.2.Masa Pemeliharaan
PIHAK KEDUA mempunyai tanggung jawab memelihara / merawat
pekerjaan selama 60 ( enam puluh ) hari terhitung dan kalender penyerahan,
termasuk memperbaiki kerusakan pada fisik bangunan selama masa retensi.
PASAL 5
PEMUTUSAN HUBUNGN KERJA
5.1.PIHAK KESATU berhak membatalkan atau mencabut perjanjian PIHAK
KEDUA dengan ketentuan / persetujuan :
5.1.1. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan gambar, bestek yang telah disetujui bersama dan telah dapat
teguran tertulis dan PIHAK KESATU sebanyak 3 kali.
5.1.2. PIHAK KEDUA menurut
pengamatan PIHAK KESATU tidak mampu
lagi menyelesaikan pekerjaan.
lagi menyelesaikan pekerjaan.
5.1.3. Apabila terjadi hal-hal tersebut diatas sehingga
mengakibatkan dicabutnya pekerjaan, maka PIHAK KEDUA hanya dapat dibayar
sesuai bobot hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedangkan sisa bahan
bangunan atau material yang berada di tempat pekerjaan menjadi resiko PIHAK
KESATU.
PASAL 6
FORCE MAJEURE
6.1.Yang disebut Force Majeure adalah hal-hal diluar kemampuan
manusia. Misalnya : bencana alam, hujan banjir, gempa bumi, huru hara, vacto,
deregulasi, kelangkaan barangnya tidak mungkin diadakan, meninggal dunia. Dalam
hal ini kedua belah pihak dapat bermusyawarah dan ditentukan kemudian hari.
6.2.Apabila salah satu pihak atau para pihak meninggal dunia, maka semua
hak dan kewajiban menjadi tanggung jawab waris yang ditunjuk.
PASAL 7
INVENTARISASI DAN KANDUNGAN MATERIAL
7.1.Untuk memperlancar bobot pekerjaan maka inventaris PIHAK KESATU dapat
dipinjam atau dipergunakan PIHAK KEDUA tanpa jasa sewa.
7.2.Akibat dari pekerjaan cut dan fill muncul kandungan material bangunan
maka milik PIHAK KEDUA.
PASAL 8
PERSELISIHAN DAN DOM ISILI HUKUM
8.1.Apabila terjadi perselisihan PIHAK KESATU atas pekerjaan tersebut maka diselesaikan secara
musyawarah dak kekeluargaan.
8.2.Bila musyawarah yang dimaksud ayat 1 tidak tercapai
maka akan diteruskan dan diselesaikan lewat instasi yang berwenang.
8.3.mengenai segala akibat yang ditimbulkan dari
perjanjian ini kedua belah pihak memilih tempat kedudukan domisili hukum, umum
dan tegas di kantor Pengadilan Ncgeri Semarang.
Demikian perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) bermaterai
cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama, masing-masing pihak menyimpan 1 ( satu ) eksemplar untuk dipergunakan
sebagai bukti bilamana diperlukan dan tidak boleh disalahgunakan oleh masing-masing
pihak.
Dibuat :
di Semarang Tanggal : Februari
2012
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
(SUGIYATNO,
SE) (Ir.
SUNARTO, MP)
What are the Best 3d game systems?
BalasHapus2. Virtual Reality. · 바카라 사이트 3. 3D-based games. · 4. หาเงินออนไลน์ 3D-based game play · 5. 1xbet korean 3D-based casino games. · 6. 3D-based video poker. · 7. 3D-based